JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selasa, (9/2) sekitar pukul 13.00 WIB, KPK menggeledah ruang kerja salah satu anggota LPSK, Myra Diarsa.
Bertempat di lantai 1 gedung LPSK, KPK menyambangi ruang bernomor 6. Sekitar tujuh penyidik memasuki ruangan kerja Myra Diarsa. Penggeledahan dilakoni untuk mencari dokumen perihal permohonan perlindungan yang diajukan Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro.
"Permohonan perlindungan Anggoro diperlukan KPK, atas kebutuhan itu silakan saja. Kami tidak mungkin menghalangi proses penyidikan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di gedung LPSK, Jakarta.
Sebelum menggeledah ruang kerja Myra, menurut Abdul Haris, KPK telah meminta berkas permohonan perlindungan Anggoro Widjojo yang menjadi tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan (SKRT Dephut). Namun permohonan KPK ini tidak digubris oleh Myra.
"Sampai sekarang berkas penanganan Anggoro ada di penanggung jawab bidang perlindungan sebelumnya, Myra Diarsa. Tapi kami kesulitan menyampaikan berkas, meski telah meminta secara resmi karena berkas itu tidak diberikan," ujarnya.
Desakan permohonan berkas penanganan Anggoro tersebut, lanjut Abdul Hariz dilakukan pada 2 Desember 2009 lalu. Berkas perlindungan bukan hanya untuk penanganan Anggoro, masih terdapat empat orang yang bersama-sama Anggoro meminta perlindungan.
"Permohonan perlindungan Anggoro belum sama sekali belum memenuhi syarat. Permohanan disampaikan Juli, dan Agustus," terangnya. (Persda Network/ade)