JAKARTA, TRIBUN - Jika ada pihak yang menilai ada indikasi penggemplangan pajak secara sengaja yang dilakukan perusahaan-perusahaan milik Ketua Umum P Golkar Aburizal Bakrie alias Ical, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mempersilakan kasus tersebut dibawa hingga ke pengadilan agar bisa diketahui benar tidaknya kasus tersebut.
Akbar Tanjung menyatakan kasus dugaan penggemplangan pajak yang dilakukan perusahaan milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum. "Itu diserahkan saja ke proses pengadilan. Saudara Aburizal Bakrie pun tidak keberatan kalau masalah ini diselesaikan melalui proses pengadilan," kata Akbar Tanjung di Jakarta, Selasa (9/2).
Menurut Akbar, kalau memang jelas-jelas di situ ada indikasi sengaja tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak, mereka bisa dikenakan sanksi untuk membayar empat kali daripada jumlah pajak itu sendiri. "Nanti kan bisa diketahui secara pasti dan secara jelas, apakah kalau di situ ada indikasi tidak menjalankan pembayaran pajak. Nanti tentu ada sanksi. Ada juga penaltinya," ujarnya.
Bagi Akbar, kasus pajak ini yang membelit Ical sekarang ini memang menjadi sorotan banyak pihak. Karena itu, Akbar juga mempersilakan DPR memanggil Ical untuk dimintai keterangan. "Kalau ada sesuatu hal yang belum jelas terhadap masalah-masalah perpajakan dan membutuhkan keterangan, DPR merasa perlu meminta keterangan dan penjelasan, terutama fungsi pengawasan, itu silahkan saja" serunya.
Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak sedang menelusuri dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk (BR), dan PT Aruitmin Indonesia. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. (Persda Network/coz)