Home » Ekonomi » Tribun Biz »
Bayar Kembalian dengan Permen Bisa Dipidana
Jumat, 12 Februari 2010 | 15:52 WIB
A A A Dibaca 195 kali

JAKARTA, TRIBUN- Sesuai aturan, pengusaha ritel yang kedapatan memberikan alat tukar kembalian berupa permen akan terkena sanksi pidana. Terkait ini, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta berdalih, adanya kasus pengembalian dengan permen terjadi karena minimnya uang receh pada pengelola ritel.

Walaupun sudah ada kesepakatan dengan Bank Indonesia, tapi bank pelaksana dinilai masih kesulitan memastikan pasokan uang kembalian tersebut. "Kesulitannya masih pada ketersediaan uang receh tersebut," jelas Tutum, (12/2).

Tutum memastikan, pengusaha ritel tidak memiliki niat untuk menarik keuntungan dengan mengambil secara sepihak uang kembalian dari konsumen. Terkadang uang kembalian yang tidak diterima konsumen hanya diambi petugas kasir. "Tidak ada niatan kami mengambil hak dari konsumen itu," jelas Tutum.

Dia menjelaskan, kalaupun mereka tak memiliki uang receh dalam jumlah kecil sebagai alat kembalian kepada konsumen maka mereka akan memberikannya dalam nominal yang lebih besar.(kontan)

Editor :
Akses http://m.tribunjabar.co.id dan dapatkan berita terbaru langsung di ponsel anda.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
TERPAKSA DI TOILET
Galeri Foto
TERPAKSA DI TOILET
more on galeri foto
Selasa, 7 September 2010 | 15:50 WIB
Selasa, 7 September 2010 | 13:56 WIB
Minggu, 5 September 2010 | 22:17 WIB
Minggu, 5 September 2010 | 22:15 WIB
Minggu, 5 September 2010 | 21:12 WIB