JAKARTA, TRIBUN- Perkara gugatan terhadap Holcim yang dilayangkan RH Wuryanto dengan register No. 135/PDT PN Jaksel terus berlanjut. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya sudah memanggil para pihak dalam perkara tersebut pada Senin lalu. Perkara gugatan Holcim ini juga tak biasa karena langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herry Swantoro yang sebelumnya memimpin siding Antasari Azhar.
Para pihak yang hadir dalam pemanggilan pertama oleh Pengadilan antara lain Holcim selaku tergugat, dan dua pihak dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dari Bursa Efek Indonesia. Adapun dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tidak hadir dalam pemanggilan dengan mengagendakan sidang mediasi. Pengadilan sendiri akan kembali melayangkan panggilan kedua. Jika tetap tak hadir, sidang akan terus dilanjutkan.
Meski begitu, majelis menegaskan memberi toleransi waktu hingga tanggal 9 Maret untuk para pihak hadir di persidangan dengan agenda mediasi. Herry menegaskan, jika salah satu pihak tidak hadir sidang akan tetap dilanjutkan untuk agenda mediasi para pihak yang berperkara.
RH Wuryanto sendiri mengaku dirinya sudah melakukan segala cara supaya saham miliknya bisa kembali. "Saya sudah berusaha meminta kembali hak saya, namun selama ini belum diberikan. Padahal, saya punya semua bukti yang menunjukkan kepemilikan 10% saham," katanya pada KONTAN, Selasa (16/2).
Bambang L Parikesit, pengacara RH Wuryanto mengatakan, pihaknya tetap menuntut supaya saham milik kliennya sebesar 10% bisa kembali dan rencana go public Holcim dihentikan karena sahamnya tengah disengketakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masalahnya belum selesai, kok, berani jual saham," ujar Bambang. Ia bilang bilang, pihaknya sudah mengirim surat ke Bapepam terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, Bapepam juga sudah mengirimkan surat balasan yang menegaskan adanya saham milik RH Wuryanto di Holcim. "Klien kami punya bukti dan dokumen lengkap," katanya.(kontan)