BANDUNG, TRIBUN - Berlarutnya masalah buruh hotel Grand Aqulia, memancing Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Hibarni Angradewi mengeluarkan anjuran agar Presiden Direktur (Presdir) Hotel Grand Aquila bertanggungjawab. Hibarni meminta upah buruh dibayarkan dan buruh dipekerjakan kembali oleh pemilik.
Permasalahan Hotel Grand Aquila sudah berlangsung selama satu tahun empat bulan lebih. Sekitar 124 buruh menuntut upah yang tidak dibayarkan senilai Rp 2 miliar lebih. Berbagai unjuk rasa dilakukan oleh buruh, namun pimpinan hotel belum mengindahkan tuntutan buruh.
"Kami telah mengeluarkan surat anjuran kepada pihak hotel agar membayar dan memperkerjakan kembali buruh. Namun belum ada kemajuan," kata Hibarni.
Dijelaskan Hibarni, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi. Apabila masalah tidak terselesaikan, maka semua permasalahan diajukan ke meja hijau atau pengadilan.
Sekarang, lanjut Hibarni, permasalahan pidana upah hotel Grand Aqulia sudah diajukan ke jaksa. Namun karena harus ada penambahan berkas akhirnya diserahkan kembali ke Disnaker. "Kami akan secepatnya melayangkan kembali ke jaksa agar permasalahan ini bisa digelar di pengadilan," katanya.
Ketua SPM Hotel Grand Aquila Sangkot mengatakan, pihaknya kini terus mendesak agar pemilik hotel tetap membayarkan upah dan memperkerjakan kembali para buruh. "Sekitar 124 buruh menuntut upah yang tidak dibayarkan senilai Rp 2 miliar lebih," kata Sangkot.
Sangkot mengatakan, buruh Grand Aquila sebagian sudah ada yang bekerja, namun sebagian besar masih menganggur dan mengharapkan kejelasan penyelesaian kasusnya.
Presdir hotel belum dapat dikonfirmasi. Beberapakali mengunjungi hotel, pemilik hotel tidak bisa ditemui."Mas kalau masalah itu harus ke pemilik minta konfirmasinya. Karena pihak manajemen dan kami selaku pegawai tidak bisa mengeluarkan pendapat," kata seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.(sob)