Home » Ekonomi » Tribun Finance »
Penjara Plus Denda untuk Penjahat Pasar Modal
Kamis, 4 Maret 2010 | 22:21 WIB
A A A Dibaca 512 kali




JAKARTA- Pelaku kejahatan di pasar modal selama ini hanya menerima hukuman penjara. Hukuman ini dinilai terlalu ringan. Ke depan, selain menerima hukuman penjara, pelaku kejahatan di pasar modal juga akan dikenai denda dengan nilai sampai puluhan miliar rupiah. Mereka juga diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian nasabah yang telah ditilepnya.

Usulan denda tambahan untuk para pelaku kejahatan pasar modal tersebut sudah masuk dalam draf revisi Undang-Undang Pasar Modal yang kini disusun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Draf revisi tersebut akan diserahkan ke DPR setelah draf RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diserahkan lebih dulu ke Dewan.

"UU Pasar Modal yang ada sekarang hanya mengenakan hukuman pidana umum. Akibatnya, jika ada pelanggaran pelaku hanya dipenjara, tetapi tidak sampai harus membayar kerugian nasabah," kata Kepala Biro Undang-Undang dan Bantuan Hukum Bapepam- LK Robinson Simbolon, Kamis (04/3).

Akibatnya, banyak pelaku di industri ini yang berani melanggar aturan karena mereka tahu hasil yang didapat dari praktik kejahatannya tidak akan diutik-utik. Kekayaan yang mereka dapat dari tindak pidana pasar modal masih bisa dinikmati pelaku setelah menyelesaikan hukuman di penjara.

"Adanya tambahan hukuman denda yang harus dibayar ke otoritas dan kewajiban mengembalikan kerugian nasabah, diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pelakunya. Sebab, mereka tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya," jelas Robinson.

Jika usulan draf revisi UU Pasar Modal disetujui DPR, praktik kejahatan di pasar modal tidak akan lagi masuk pada kategori pidana umum, tapi sudah masuk pidana khusus. "Denda bakal ditetapkan minimal lima kali lipat dari nilai kerugian yang diderita nasabah. Itu masih ditambah kewajiban mengembalikan seluruh kerugian nasabah, terus dipenjara. Jadi, dengan UU yang baru nanti pelaku tidak memiliki sisa lagi dari hasil kejahatan yang dilakukan. Malah bakal nombok," tambahnya.

Ini berbeda dengan yang dialami para pelaku kejahatan pasar modal yang saat ini dihukum, seperti Robert Tantular, kemudian bos Sarijaya Sekuritas, dan Great River. Robert Tantular hanya dikenai hukuman empat tahun penjara, sementara nasabah menderita kerugian besar. Keluar dari penjara masih bisa menikmati uang hasil kejahatannya karena tidak ada denda ataupun kewajiban membayar kerugian nasabah.

Ke depan, Bapepam-LK juga akan meminta tambahan kewenangan untuk menangkap, menyidik, dan menyadap telepon pelaku kejahatan. Menurut Robinson, penyadapan ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kecepatan otoritas dalam menangkal berbagai kasus seperti goreng-menggoreng saham. "Wacana ini memang agak sulit diimplementasikan, tetapi harus dicoba karena di beberapa negara otoritas berhak menyadap dan hasilnya efektif mengurangi kejahatan," katanya.

Anehnya, rencana Bapepam-LK menerapkan sanksi lebih berat pelaku kejahatan di pasar modal malah ditanggapi dingin para pelaku pasar. Mereka menilai, kasus-kasus di pasar modal terjadi bukan pada perangkat hukum yang lemah, tetapi pada kompetensi pengawasan yang tidak efektif.

Bagi para pelaku pasar, dari pada membuat regulasi yang menyulitkan diri, lebih baik Bapepam meningkatkan efektifitas dan fungsi pengawasan.
"Otoritas harus mengukur kemampuannya sendiri. Jangan sampai membuat aturan yang ketat, tapi mereka jadi sulit mengeksekusi pelaku kejahatan di pasar modal," ujar pengamat pasar modal, Edwin Sinaga, Kamis (4/3).

Menurutnya, pelaku pasar sebenarnya lebih membutuhkan sikap tegas dan peningkatan kapasitas Bapepam-LK dalam menindak pelaku kejahatan. "Sanksi dan denda yang berat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan itu penting, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas pengawas," saran Edwin.

Selain itu, aturan yang sangat dibutuhkan saat ini adalah bagaimana membuat sistem yang bisa menangkal praktik pelanggaran secara dini, bukan ketentuan yang bobotnya lebih berat namun sulit dijalankan. "UU Pasar Modal saat ini sudah kurang relevan lagi. Banyak yang tidak bisa dijalankan secara maksimal, apalagi kalau denda dan sanksinya lebih berat," tegas Edwin. (ugi)



 

Editor :
Akses http://m.tribunjabar.co.id dan dapatkan berita terbaru langsung di ponsel anda.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
TUKAR RANTANG
Galeri Foto
TUKAR RANTANG
more on galeri foto
Selasa, 7 September 2010 | 11:14 WIB
Selasa, 7 September 2010 | 10:44 WIB
Selasa, 7 September 2010 | 10:36 WIB
Senin, 6 September 2010 | 16:00 WIB
Senin, 6 September 2010 | 10:43 WIB