Home » Nasional »
Cek Pemilihan DGS BI Dipakai Ziarah
Senin, 15 Maret 2010 | 16:07 WIB
A A A Dibaca 164 kali

JAKARTA, TRIBUN-Sidang kasus cek perjalanan atau traveller's cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, dengan terdakwa mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, Dudhie Makmun Murod kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3).

Sidang mengagedakan mendengarkan keterangan tujuh orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Mereka yakni, istri Sihaloho (mantan anggota Komisi IX dari fraksi PDI perjuangan) Leni Sihaloho, Kardin Sihaloho (adik Alberson), Yora Novita (keponakan Alberson), Inah Ardiyanti (pembantu Yora), Williem Tutualima (mantan anggota Komisi IX dari fraksi PDI Perjuangan), Sukardjo Hardjosuwirdjo (mantan anggota Komisi IX dari fraksi PDI Perjuangan), serta Vice President HSBC Trimudjo Putranto.

Dalam kesaksiaannya, Trimudjo mengaku sebagai koordinator jemaat sebuah gereja mendapat dua lembar cek senilai Rp 100 juta dari ketua jemaat, Yani.  Uang itu digunakan untuk biaya tambahan keberangkatan 30 jemaat gereja ke sebuah tempat ziarah di Israel. "Saya terima dari bu Yani. Kami sekelompok jemaah gereja yang hendak ziarah ke Israel. Itu sumbangan, termasuk untuk dana mereka yang pergi, sekitar 30 orang," kata Trimudjo.

Kepada Trimudjo, Tani mengaku cek itu berasal dari anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Engelina Pattiasina pada Juni 2004. "Kata bu Yani, itu dari bu Engelina Patiasiani (teman Yani; anggota DPR). Setahu saya, itu karena ada kesanggupan bu Engelina," ujarnya.

Dalam keberangkatan ziarah ke Israel itu, diketahui Engelina sendiri tidak ikut, karena dia bukan bagian anggota jemaat.

Hakim ketua Nani Indrawati, kembali memberi penegasan. "Jadi, ini uang digunakan untuk tujuan suci," tanya hakim Nani. Trimudjo jawab, "Ya."

Diketahui keempatnya juga belum mengembalikan uang yang telah mereka pakai kepada KPK. "Waktu diperiksa KPK, saya bilang, saya akan kembalikan kalau ada uang," kata istri Alberson, Leni.

Dari kesaksian Trimudjo, baik Dudhie maupun kuasa hukumnya tidak memberikan pertanyaan ataupun bantahan. Karena memang, keteranganya tidak ada yang berhubungan langsung dengan Dudhie.

Dalam sidang dakwaan Dudhie sebelumnya, jaksa menyatakan 19 anggota fraksi PDI pejuangan menerima cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar.  Diketahui Dudhie berperan membagikan cek itu kepada sejumlah anggota Komisi IX-fraksi PDI Perjuangan,  termasuk nama Engelina di dalamnya.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Dudhie dua pasal. Pertama, Pasal 5 ayat (2) Junto Pasal 5 ayat (1) butir b Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaumana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 auat (1) ke -1 KUHP.

Pasal 5 dan Pasal 11 tersebut , menyebutkan perbuatan terdakwa yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang pejabat negara, dikenakan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. (Persda Network/coz)

Editor :
Akses http://m.tribunjabar.co.id dan dapatkan berita terbaru langsung di ponsel anda.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
TUKAR RANTANG
Galeri Foto
TUKAR RANTANG
more on galeri foto
Kamis, 9 September 2010 | 22:50 WIB
Kamis, 9 September 2010 | 13:40 WIB
Kamis, 9 September 2010 | 11:53 WIB
Senin, 6 September 2010 | 23:01 WIB
Minggu, 5 September 2010 | 13:29 WIB