SALAH satu ciri pemerintahan yang efektif adalah komitmennya untuk memberlakukan dan kemampuannya untuk menegakkan semua aturan perundangan yang telah dibuatnya. Pemerintah yang kurang acuh dengan hal ini sejatinya tidak sedang memerintah (unruling government).
Terlepas dari silang pendapat tentang perlu tidaknya keberadaan kawasan bebas reklame di sebuah kota jasa seperti Bandung, kita telah memiliki sebuah produk hukum untuk mengatur penyelenggaraan reklame, yaitu Perda No 02 Tahun 2007. Perlu diingat, proses pembuatan perda ini menghabiskan dana APBD tak kurang dari Rp 1 miliar.
Sebulan terakhir ini Pemkot telah melakukan penertiban terhadap reklame yang sudah habis masa izinnya di kawasan bebas reklame Dago dan Pasteur. Meski patut diapresiasi, langkah ini lebih bersifat reaktif, bukan proaktif, karena dipicu oleh kritik anggota DPRD di media cetak. Memang jika menyimak pasal demi pasal Perda 02/2007, langkah Pemkot ini dapat disebut, mohon maaf, penegakan Perda "setengah hati". Mengapa?
Pertama, Pasal 13 menyatakan setiap permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame (IPR) harus diajukan kepada Wali Kota paling lambat 30 hari sebelum masa izin berlaku habis. Pemkot wajib memiliki sistem database IPR, yang dapat menampilkan early warning untuk semua IPR yang akan habis masanya 60 hari ke depan sehingga pemegang IPR dapat diingatkan untuk mengurus perpanjangan dalam waktu 30 hari yang tersisa. Jadi, tak wajar jika ada dalih: "Kami akan evaluasi dulu izin-izin yang ada." Proses evaluasi harus dilakukan tiap hari dengan bantuan teknologi demi kecepatan dan transparansi.
Kedua, Pasal 11 menyatakan setiap penyelenggara reklame wajib memuat jangka waktu berakhirnya IPR pada reklame terpasang. Hal ini akan memudahkan siapa saja untuk mengawasi semua reklame yang terpasang. Selama ini hanya reklame spanduk yang mencantumkan batas masa berlakunya. Masih terjadi saling lempar tanggung jawab antar-SKPD tentang siapa yang mesti menyediakan tanda batas waktu IPR tersebut.
Ketiga, Pasal 18 menyatakan seluruh biaya pembongkaran reklame dibebankan kepada pemohon IPR, yang disetorkan ke Kas Daerah bersamaan dengan pembayaran pajak reklame. Jadi, tidak ada alasan Pemkot menunda pembongkaran konstruksi reklame karena alasan ketiadaan biaya karena biaya untuk itu seharusnya sudah "dititipkan" di awal oleh pihak pemegang IPR.
Keempat, Pasal 2 dan 3 menyatakan pola penyebaran peletakan reklame dan perincian titik-titk reklame ditetapkan oleh Wali Kota dan dievaluasi sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Namun hingga kini tampaknya belum ada dokumen rencana resmi yang dikeluarkan Pemkot sehingga pembuatan titik reklame hanya mengikuti kehendak pihak pemohon IPR.
Kelima, Pasal 6 menyatakan pemanfaatan titik-titik reklame di kawasan selektif dan di kawasan umum dengan ukuran 32 meter persegi dilaksanakan melalui pelelangan umum terbuka. Apakah selama ini telah dilakukan proses pelelangan dimaksud? Jika ya, seharusnya kontribusi penyelenggaraan reklame terhadap PAD kota dapat ditingkatkan secara signifikan.
Daftar ini bisa makin panjang kalau diteruskan dengan pelanggaran terhadap Perwal Penyelenggaraan Reklame, seperti penempelan reklame di pohon, tiang listrik/telepon, badan reklame yang masuk ke daerah milik jalan (damija), dan seterusnya.
Mari kita ikuti kelanjutan dari langkah penertiban ini. Revisi Perwal Reklame No 470/2008 Pasal 10 menyatakan penempatan media reklame persil hoek pada ruas jalan kawasan selektif/kawasan umum yang berbatasan dengan kawasan bebas dapat diberlakukan aturan kawasan selektif/kawasan umum. Siapa tahu, beberapa billboard yang telah ditertibkan di perempatan Pasteur-Suryasumantri kemudian dapat dipergunakan lagi setelah digeser sedikit ke dalam persil hoek ruang pamer otomotif di kawasan itu, seperti halnya megatron Dago-Dipatiukur.
Juga upaya penertiban terhadap iklan sebuah operator seluler di beberapa tembok rumah sepanjang Pasteur tak berlangsung tuntas dan langgeng. Hanya sedikit tembok yang sempat terlabur oleh Satpol PP beberapa waktu lalu, dan hari ini terlihat tembok yang sama sudah kembali menayangkan iklan yang sama.
Masih ada beberapa perda lagi yang penegakannya di lapangan amat lemah, seperti Perda K-3. Banyak pelanggaran di lapangan yang dibiarkan terjadi setiap hari, tapi tak cukup ruang untuk membeberkannya saat ini.
Apa solusinya? Kejujuran pemerintahan kota. Jika memang ada bagian dalam perda yang tidak implementatif atau kurang antisipatif, berbesar hatilah untuk segera merevisi, demi pulihnya martabat pemerintahan. Namun, jika memang SKPD teknis (termasuk Satpol PP) belum "mampu" menegakkan perda, telitilah penyebab sesungguhnya: niat hati aparatur atau kapasitas kelembagaan.
Jika masalahnya di niat hati, pilih dan angkatlah pimpinan SKPD yang visioner, berkarakter, dan taat aturan. Namun jika masalahnya adalah kapasitas kelembagaan, lakukan terobosan dalam kebijakan SDM dan anggaran, agar SKPD dimaksud menjadi lebih mumpuni. Sekali lagi: kejujuran. (*)
HENRY P PANGGABEAN, Anggota DPRD Kota Bandung